Cari Cara Gestun

Istilah gestun sangat terkenal pada kalangan pengguna kartu kredit. Sebagian, tak banyak yang mengetahui bahwa praktik ini dianggap ilegal. Sehingga kalian lebih faham metode kerja istilah ini, berikut ulasan lengkapnya

Apa Itu Gestun?

Kalian dapat simak arti dari gesek tunai, istilah ini digunakan yaitu menyebut aktivitas penarikan dana tunai melalui metode menggesekkan yang mana memasukkan (dipping) kartu kredit melalui mesin EDC. Simak kamu ketahui

bahwa fungsi utama kartu kredit tak hanya untuk menarik dana tunai. Kartu kredit seharusnya digunakan agar membayar suatu barang yang belum dapat dibeli secara tunai. Setiap bulan, kita memerlukan untuk mencicil pembayaran barang

tersebut sesuai dengan nominal dan bunga yang telah ditentukan bank penerbit kartu kredit. Inilah mengapa praktik gesek tunai disebut ilegal. Praktik tersebut dapat terjadi karena biasanya ada kerjasama antar pihak toko dengan pelanggan.

Bagi para costumer kelak sedang membeli sebuah barang yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit. Maka pihak toko tak akan memberikan barang, akan tetapi sejumlah dana tunai. Sebagai gantinya, terdapat fee khusus yang

akan terbayarkan pelanggan pada toko atas jasa gesek tunai tersebut. Praktik gesek tunai yaitu tarik tunai menggunakan mesin EDC terdapat dua hal sangat berbeda. Tarik tunai menggunakan EDC hanya dapat dilakukan para pemegang

kartu debit. Sehingga dana yang ditarik diambil menggunakan tabungan yang mereka punya bukan dana yang ditarik melalui limit kredit yang nantinya dibayar secara mengangsur. Saat ini, praktik gesek tunai tak hanya bisa dilakukan

menggunakan kartu kredit fisik namun untuk kartu kredit online meliputi paylater melalui marketplace.

Metode Kerja Gestun
Secara singkat di atas pembahasannya informasi langkah kerja gesek tunai tak jauh berbeda hingga ketika bertransaksi legal menggunakan kartu kredit untuk secara umumnya. Pelanggan yang memberikan kartu kredit mereka dengan

membeli sejumlah barang fiktif. Selanjutnya penjual nantinya memproses pembayaran barang tersebut menggunakan kartu kredit. Ketika berhasil, seperti kelak memberikan barang penjual yang memberikan sejumlah dana tunai pada

pelanggan. Jumlah dana tunai yang tersedia, biasanya akan terpotong fee jasa gestun senilai 8% hingga 10%. Contohnya pembeli menerima seperti suatu barang diangka Rp2.000.000 menggunakan kartu kredit. Sehingga nantinya yang

memberikan dana tunai sejumlah Rp1.800.000 melalui pelanggan karena sudah terpotong fee sejumlah 10%. Akan tetapi setiap bulan, pelanggan pasti akan melunasi cicilannya melalui cicilan senilai Rp2.000.000 plus bunga yang

ditetapkan. Meskipun kelihatannya menguntungkan bagi yang sedang membutuhkan dana tunai. Berikut informasi ini sebenarnya tidak hanya merugikan pihak bank selaku penerbit kartu kredit, namun juga pelanggan karena

cicilan yang harus dibayar jauh lebih besar dibanding transaksi legal menggunakan kartu kredit.

Legalitas Gestun di Indonesia
Bagi hukum praktik gesek tunai dianggap ilegal di Indonesia. Langkah tersebut ternilai begitu rentan yang menimbulkan potensi pencurian serta penyalahgunaan data. Informasi layanan gesek tunai sehingga dinilai berimbas pada kesalahan

persepsi penggunaan kartu kredit. Jadi ketika proses tersebut pernah atau akan dilakukan, sebaiknya hindari agar mencegah hal tidak diinginkan. Terlebih lagi pihak yang tak bertanggung jawab terkadang melakukan penipuan dengan

alasan transaksi gesek tunai. Tak perlu lagi lhawatir pelanggan yang nantinya memperoleh kerugian besar melalui pihak bank ataupun penyedia layanan gesek tunai. Hindari hal hal yang merugikan praktik gesek tunai, pemerintah. Indonesia

yang menerapkan sistem yang efektif dan aman untuk memperoleh uang melalui kartu kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim
info lebih lanjut chat aja https://www.gestunaja.my.id/cari-cara-gestun